BAB IAL-QURAN DAN HADITS SEBAGAI PEDOMAN HIDUP
 A.    Pengertian Al-Qur’an dan Hadis
 1.     Pengertian Al-Qur'an
Al-Qur'an merupakan wahyu Allah yang menjadi mu'jizat terbesar bagi Nabi Muhammad SAW.  Pengertian Al-Qur'an dapat dilihat dari dua aspek, yakni aspek bahasa dan aspek  istilah.
a.      Pengertian Al-Qur’an Menurut Bahasa
Al-Qur'an ditinjau dari segi bahasa artinya bacaan atau yang dibaca. Kata  Al-Qur’an merupakan    bentuk isim masdar dari kata  “  قَرَاَ “, yaitu :
قَرَأَ  ←  يَقْرَ أ ُ ←  قُرْآنـًاDalam Qs al-Qiyamah :7-18 Allah berfirman :¨bÎ) $uZøŠn=tã ¼çmyè÷Hsd ¼çmtR#uäöè%urArtinya : “Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.”
#sŒÎ*sù çm»tRù&ts% ôìÎ7¨?$$sù ¼çmtR#uäöè%  
 
 
b.     Pengertian Al-Qur’an Menurut Istilah
Pengertian Al-Qur'an  ditinjau dari segi istilah adalah :
اَلْقُرْآنُ هُوَ اْلكِتَابُ اْلمُعْجِزُ اْلمُنَـزَّلُ عَلَى النَّـبِّى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلمَكْتُوْبُ فىِ اْلمَصَاحِفِ اْلمنْقُوْلُ عَلَيْهِ بِالتَّوَاتِرِاْلمتَعَبَّدُ بِتِلاَوَتِهِ .
Artinya : “ Al - Qur’an ialah firman Allah yang mengandung mu’jizat yang    diberikan  kepada Nabi Muhammad SAW (dengan perantara Malaikat Jibril) yang tertulis dalam mushhaf - mushhaf ( lembaran-lembaran ) yang disampaikan kepada kita secara mutawatir dan  membacanya termasuk ibadah ”
Dari pengertian di atas dapatlah kita rumuskan bahwa, Al-Qur’an adalah :
a.        Firman Allah
b.        Berfungsi sebagai mu’jizat
c.        Diberikan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara  malaikat Jibril
d.        Tertulis dalam mushhaf-mushhaf
e.        Disampaikan kepada kita secara mutawatir
f.         Membacanya termasuk ibadah
 
Keterangan :
a.        Mu’jizat ialah peristiwa luar biasa yang terjadi pada diri Rasul (atas izin Allah)   untuk melemahkan lawan-lawannya.
b.        Mutawatir ialah diriwayatkan / disampaikan oleh orang banyak, dan tidak   mungkin mereka itu bersepakat bohong. Sehingga Al-Qur’an itu sampai kepada kita tetap utuh dan murni.
Dengan definisi ini, kalam Allah yang diturunkan kepada nabi-nabi selain Nabi Muhammad SAW tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa a.s. atau Injil yang diturun kepada Nabi Isa a.s. Dengan demikian pula Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadis Qudsi, tidak pula dinamakan Al Qur’an.
Sejarah Turunnya Al-Quran
 
Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia 41 tahun. Surat yang pertama turun adalah surat al-’Alaq ayat 1 sampai ayat 5,  sedangkan yang terakhir turun yakni surah al-Maidah ayat 3 pada tanggal 9 Zulhijjah tahun 10 hijriah.
Alquran tidak diturunkan secara sekaligus, namun sedikit demi sedikit baik beberapa ayat, langsung satu surat, potongan ayat, dan sebagainya. Turunnya ayat dan surat disesuaikan dengan kejadian yang ada atau sesuai dengan keperluan. Selain itu dengan turun sedikit demi sedikit, Nabi Muhammad SAW akan lebih mudah menghafal serta meneguhkan hati orang yang menerimanya. Lama al-Quran diturunkan ke bumi adalah kurang lebih sekitar 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.
 
Bagian-bagian Al-Qur'an
 
Al-Qur'an mempunyai 114 surat, dengan surat terpanjang terdiri atas 286 ayat, yaitu Al Baqarah, dan terpendek terdiri dari 3 ayat, yaitu Al-'Ashr, Al-Kautsar, dan An-Nashr. Sebagian ulama menyatakan jumlah ayat di Al-Qur'an adalah 6.236, sebagian lagi menyatakan 6.666. Perbedaan jumlah ayat ini disebabkan karena perbedaan pandangan tentang kalimat Basmalah pada setiap awal surat (kecuali At-Taubah), kemudian tentang kata-kata pembuka surat yang terdiri dari susunan huruf-huruf seperti Yaa Siin, Alif Lam Miim, Ha Mim dll. Ada yang memasukkannya sebagai ayat, ada yang tidak mengikutsertakannya sebagai ayat.
Untuk memudahkan pembacaan dan penghafalan, para ulama membagi Al-Qur'an dalam 30 juz yang sama panjang, dan dalam 60 hizb (biasanya ditulis di bagian pinggirAl-Qur'an). Masing-masing hizb dibagi lagi menjadi empat dengan tanda-tanda ar-rub' (seperempat), an-nisf (seperdua), dan as-salasah (tiga perempat).
Selanjutnya Al-Qur'an dibagi pula dalam 554 ruku', yaitu bagian yang terdiri atas beberapa ayat. Setiap satu ruku' ditandai dengan huruf 'ain di sebelah pinggirnya. Surat yang panjang berisi beberapa ruku', sedang surat yang pendek hanya berisi satu ruku'. Nisf Al-Qur'an (tanda pertengahan Al-Qur'an), terdapat pada surat Al-Kahfi ayat 19 pada lafal walyatalattaf yang artinya: "hendaklah ia berlaku lemah lembut".
 
Nama-Nama Al-Qur’an
Adapun nama –nama al-Qur’an yaitu :
 
a.        Al-Kitab (kitabullah),yang merupakan sinonim dari kata Al-Qur’an   artinya,kitab suci sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa.nama ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 2.
b.       Az-Dzikr,artinya peringatan,nama ini di terangkan dalam Al-Qur’an surat al-Hijr ayat 9.
c.        Al- Furqan, artinya pembeda,nama ini diterangkan dalam surat al-Furqan ayat 1.
d.       As-Suhuf berarti lembaran-lembaran,seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al- bayinah ayat 2.
 
2.        Pengertian Hadis 
a.        Al-Hadis menurut lughah / bahasa berasal dari bahasa Arab الحديث yang berarti baru, muda, cerita, berita dan riwayat dari Nabi Muhammad Saw.
b.        Adapun pengertian hadis menurut istilah terdapat beberapa macam, baik menurut ahli hadis, ahli ushul hadis, ataupun yang lainnya. Di bawah ini dipaparkan beberapa pengertian :
اَلْحَـِديْثُ أَقْوَالُهُ صَلىَّ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمْ وَأَفْعَا لُهُ وَأَحْوَا لُهُ           
Artinya       :   “Hadis adalah segala ucapan, perbuatan dan keadaan Nabi Muhammad SAW “.
 
مَا أُضِيْفُ لِلنَّبِـيِّ صَلىَّ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلاً أَوْ فِعْلاً أَوْ تَقْرِيْرًا أَوْ نَحْوَهَا .
Artinya : “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. baik perkataan, perbuatan,   taqrir ( persetujuan ) ataupun yang sepadannya“.
 
اَلْحَدِ يْثُ أَقْوَا لُهُ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَفْعَا لُهُ وَتَقَارِيْرُهُ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِهِ حُكْمٌ بِنَا
Artinya : “Hadis adalah segala ucapan, perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad SAW. Yang berkaitan dengan hukum kepada kita“.
 
Dari beberapa pengertian di atas dapatlah disimpulkan bahwa hadis itu ialah segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat-sifat beliau
Taqrir artinya persetujuan atau ketetapan Nabi Muhammad SAW. terhadap perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh sahabat beliau. Persetujuan atau ketetapan Nabi ini biasanya melalui cara diam, tersenyum atau bicara langsung dengan membenarkan atau memuji sahabat tersebut.
Contoh taqrir ( persetujuan atau ketetapan ) Nabi Muhammad SAW. terhadap perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh sahabat beliau adalah sebagai berikut :
 
1)       Taqrir diamnya Nabi SAW.
a)         
كُنَّ نُصَلىِّ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوْبِ الشَّمِْس وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م يَرَانَا وَلَمْ يَأ مُرْنَا وَلَمْ يَنْـهَنَا ( رواه مسلم )
                                                               
Artinya : “Adalah kami (para sahabat) melakukan shalat dua raka’at sesudah terbenam matahari (sebelum shalat Maghrib), dan Rasulullah SAW melihat apa yang kami lakukan, (dan beliau) tidak menyuruh dan tidak pula melarang kami” (HR. Muslim)
 
Dari hadis ini dapat kita pahami bahwa, Nabi SAW. melihat apa yang telah dikerjakan oleh sahabatnya, namun beliau diam  tidak memerintahkannya dan tidak pula melarangnya. Diamnya Nabi SAW. ini dapat diartikan bahwa beliau menyetujui perbuatan para sahabatnya yang mengerjakan shalat sunat dua raka’at sebelum shalat Maghrib. Karena Nabi SAW tidak mungkin akan diam manakala mengetahui pelanggaran / kesalahan yang dilakukan oleh sahabatnya. Dan beliau pasti akan menegurnya jika mengetahui sahabatnya melakukan pelanggaran / kesalahan.
 
b)       Diriwayatkan bahwa suatu saat Rasulullah SAW. bersama Khalid bin Walid bertamu kerumah Maimunah. Disitu beliau didiberi hidangan daging dob ( sejenis biawak ). Beliau tidak makan daging tersebut, sedangkan Khalid bin Walid memakannya. Melihat yang demikian itu beliau diam saja, tidak menyuruh untuk memakannya dan tidak pula melarangnya. Sikap diamnya Nabi Muhammad SAW. dalam hadis tersebut dapat dijadikan dasar hukum bahwa daging dob ( sejenis biawak ) itu halal dimakan.
 
2)       Taqrir tersenyum dan tertawanya Nabi Muhammad SAW.
عن سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ : قُلْتُ لِجَابِرِبْنِ سَمُرَة َ: أَكُنْتَ تُجَالِسُ رَسُوْلَ اللهِ ص.م  قَالَ : نَعَمْ ، كَثِيْرًا . كَانَ لاَيَقُوْمُ فِى مُصَلاَّهُ الَّذِىْ يُصَلىِّ فِيْهِ الصُّبْحَ اَوِ الْغَدَاةِ حَتىَّ تَطْلُعَ الشَّمْسَ ، فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسَ قاَم َ. وَكَانُوْا يَتَحَدَّثُوْنَ فيَأخُذ ُوْنَ فِى أمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمْ . ( رواه مسلم )
                                                               
Artinya : “Dari Simaak bin Harb, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Jabir bin Samurah, “Pernahkan engkau berada di majelis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallaam ?” Jawab Jabir, “Ya sering ! Adalah beliau tidak berdiri dari tempat shalatnya yang beliau shalat Shubuh di situ sampai terbit matahari, maka apabila matahari telah terbit beliau pun bangkit. Dan mereka (para sahabat) saling menceritakan tentang urusan ( di masa) jahiliyyah, lalu mereka pun tertawa, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum”.  (Hadis Riwayat Muslim)
                                               
3)       Taqrir Nabi Muhammad SAW .dengan jalan membenarkan atau   memujinya.
Diriwayatkan bahwa Nabi SAW. pernah menjadi ma’mum masbuq pada raka’at yang akhir dari shalat Shubuh. Sedangkan yang menjadi imam pada waktu itu ialah Abdurrahman bin Auf. Kemudian setelah Nabi SAW. selesai menyempurnakan raka’at yang kurang, beliau bersabda :
أَحْسَنْـتُمْ أَوْ قَالَ : قَدْ أَصَبْـتُمْ ( رواه مسلم )
Artinya : “Kamu telah kerjakan kebaikan, “ atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh kamu telah berlaku betul ”. (HR. Muslim)
 
Yakni : Nabi SAW. memuji dan membenarkan mereka karena telah mengerjakan shalat pada waktunya, meskipun tanpa diimami oleh Nabi SAW. bahkan beliau sendiri menjadi ma’mum di raka’at yang akhir.
Secara umum para ahli hadis terutama ulama mutakhirin berpendapat, bahwa kata “hadis “ sama dengan kata “sunnah”. Artinya kedua kata tersebut mempunyai pengertian yang sama.
Sunnah menurut bahasa artinya ath-thariqah atau as-sirah yang mempunyai dua pengertian. Pertama : Sunnah ialah setiap perkataan, perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabi Muhammad SAW. Dalam arti yang pertama ini, sunnah sinonim (sama dengan) hadis. Kedua : yang dimaksud dengan sunah ialah perjalanan Nabi Muhammad SAW. di dalam mengamalkan dan mendakwahkan Islam yang meliputi aqidah, ibadah, muamalah, akhlak dan seterusnya. Dan praktik atau perbuatan yang terjadi pada zaman beliau. Demikian pula apa yang telah disepakati oleh para sahabat  dan praktik atau perbuatan yang terjadi pada zaman mereka. Inilah sunnah ! Dan sunnah dalam arti yang kedua ini menjadi lawan dari bid’ah (sesuatu keyakinan / i’tiqad atau perbuatan yang sama sekali tidak ada asal usulnya dari agama Islam yang mulia ini).
 
B.      Fungsi Al-Qur’an dan Hadis
1.       Fungsi Al-Qur’an
Al-Qur’an yang telah diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad SAW. melalui malikat Jibril untuk disampaikan kepada umatnya mempunyai fungsi tertentu. Fungsi itu tidak ditujukan untuk kepentingan Allah atau para malaikat, tetapi justru untuk kepentingan seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Banyak Fungsi Al-Qur'an bagi kehidupan manusia sebagaimana dijelaskan didalam Al-Qur’an itu sendiri. Diantaranya yang paling penting adalah sebagai berikut :
a.        Sebagai petunjuk, pedoman dan rahmat bagi orang-orang yang  meyakininya.
Allah SWT. berfirman :
y7Ï9ºsŒ Ü=»tGÅ6ø9$# Ÿw |=÷ƒu ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`ŠÉ)­FßJù=Ïj9  (  البقر ة  :  ۲  )
Artinya : “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (Q.S. Al-Baqarah : 2)
 
Dari ayat-ayat di atas jelaslah bahwa Al-Qur’an itu adalah satu kitab yang menjadi petunjuk, pedoman dan rahmat  bagi umat manusia, terutama bagi orang-orang yang  meyakininya dan bertaqwa. Yang dimaksud orang yang bertaqwa ialah orang yang senantiasa mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
 
b.       Sebagai penawar bagi segala macam penyakit.
Firman Allah SWT :
....ö@è% uqèd šúïÏ%©#Ï9 (#qãZtB#uä Wèd Öä!$xÿÏ©ur (... ( فـصـلـت : ٤٤ )
Artinya : Katakanlah : Al-qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Fushilat : 44)
 
Sesuai dengan ayat di atas ialah hadis Nabi yang diriwayatkan dari Ali ra. Rasulullah SAW bersabda : “Sebaik-baik penawar ialah Al-Qur’an”. (HR. Ibnu Majah)
 
c.        Sebagai kabar gembira dan peringatan
Allah SWT berfirman :
!$¯RÎ) y7»oYù=yör& Èd,ysø9$$Î/ #ZŽÏ±o0 #\ƒÉtRur ( Ÿwur ã@t«ó¡è@ ô`tã É=»ptõ¾r& ÉOŠÅspgø:$#  (البقرة  : ۱۱۹ )
Artinya : " Sesungguhnya kami Telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta (pertanggungan jawab) tentang penghuni-penghuni neraka". (QS. Al-Baqarah : 119 )
 
d.       Sebagai pembenar dan penyempurna kitab yang lalu.
Allah SWT. berfirman :
!$uZø9tRr&ur y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 šú÷üt/ Ïm÷ƒytƒ z`ÏB É=»tGÅ6ø9$# $·YÏJøygãBur Ïmøn=tã (... ( ا لـما ئـد ة : ٤٨  )
Artinya : “Dan Kami, telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu ... ”. ( QS. Al-Maidah : 48 )         
 
 
e.        Sebagai pembeda antara yang hak ( benar ) dan yang batil ( salah )
Allah SWT. Berfirman :
ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 . . . ( البقرة : ۱٨٥ )
Artinya :” Bulan Ramadhan adalah ( bulan ) yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil ) …  ( Q.S Al-Baqarah : 185 )
 
f.         Al-Qur’an sebagai Penerangan (Hidayat) : Firman Allah SWT dalam QS Ali Imran/3 : 138
#x»yd ×b$ut/ Ĩ$¨Y=Ïj9 Yèdur ×psàÏãöqtBur šúüÉ)­GßJù=Ïj9   
Artinya : ” (Al Quran) Ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa”.
 
2.       Fungsi Hadis
Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Menurut Imam Syafi’i, Hadis tidak dapat dipisahkan dari Al-Qur’an karena Hadis merapakan bayan (penjelas) dari Al-Qur’an, sehingga Al-Qur’an dan b Sebagaimana Al-Quran, hadis juga memiliki beberapa fungsi yang penting. Karena fungsinya itu, maka tidak mungkin seorang muslim dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan sempurna tanpa  hadis. Diantara fungsi hadis itu adalah sebagai berikut :
a.        Mengukuhkan hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an
Contoh : Al Quran memerintahkan kita untuk bertakwa kepada Allah  Swt sebagaimana firman-Nya dalam QS Ali Imran/3:102 berikut ini :               $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qà)®?$# ©!$# ¨,ym ¾ÏmÏ?$s)è? Ÿwur ¨ûèòqèÿsC žwÎ) NçFRr&ur tbqßJÎ=ó¡B
Artinya : ” Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”.
Ayat tersebut dikukuhkan Rasulullah Saw dengan sabdanya :
اِتَقِ اللهَ حَيْثُ مَا كُنْتَ وَاتَبِعِ السٌيِئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَاوَخَالِقٍ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ )رواه الترمذي عن ابي ذر(
 
Artinya : ”Bertakwalah kepada Allah di mana  kalian berada, dan ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya (kebaikan) itu akan menghapus (keburukannya). Dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik”. (HR. At Tirmidzi dari Abu Dzar)
 
b.       Menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mujmal ( global )
Contoh : Al-Quran memperintahkan kita untuk melaksanakan sholat sebagaimana firman Allah SWT dalam  QS AlHajj/22 : 78 berikut ini :
( (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qßJÅÁtGôã$#ur «!$$Î/ uqèd óOä39s9öqtB ( zN÷èÏYsù 4n<öqyJø9$# zO÷èÏRur 玍ÅÁ¨Z9$#
Artinya :”Maka Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada  tali Allah. dia adalah Pelindungmu, Maka dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong”
Ayat tersebut hanya memerintahkan sholat, tetapi tidak menjelaskan tata caranya. Tata cara  sholat ini dapat kita ketahui melalui hadis-hadis Muhammad SAW sebagaimana sabda
صَلُوْا كَمَا رَاَيْتُمُونِي اُصَلِّيْ (رواه البخارى عن مالك(
Artinya : “ Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” ( HR. Bukhari dari Malik no. 595 )
 
c.        Membatasi keumuman Al-Qur’an
Contoh : Didalam QS. Al Jumuah/62 : 9 Allah berfirman mengenai kewajiban shalat Jumat :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ
Artinya : ” Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui ”.
Nabi Muhammad SAW memberikan batasan-batasan tentang orang-orang yang boleh tidak melaksanakan shalat Jumat sebagaimana sabda beliau berikut ini :
اَلُجُمْعَةُ حَقٌّ وَاجبٌ عَلَى كلِّ مُسْلِمٍ فِيْ جَمَاعَةٍ اِلاَ اَرْبَعَة عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ اوامراة اوصبي اومريضِ ( رواه أبو داود عن طارق بن شهاب)
 Artinya: “ Shalat Jum’at wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit” ( HR. Abu Dawud dan thariq bin Syihab)    
 
d.       Menetapkan hukum yang belum disebutkan dalam Al-Qur’an
Terdapat banyak hukum yang ditetapkan dengan hadis Rasulullah SAW. sementara Al-Qur’an tidak menjelaskannya. Dalam keadaan seperti ini maka fungsi hadis adalah menetapkan hukum yang belum dijelaskan dalam Al-Qur’an. Contoh dalam perkara ini adalah tentang keharaman binatang buas. Keharaman ini tidak terdapat dalam Al Quran, dalam hadis Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut :
اكل كل ذي ناب من السباع حرام (رواه ابن ماجه عن ابى هريرة(
Artinya : “ Makan setiap binatang buas yang bertaring adalah haram” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah No. 3224)
 
C.      Cara-cara Memfungsikan Al-Qur’an dan Hadis dalam Kehidupan
 
Pemahaman terhadap Al-Qur’an dan hadis saja belumlah cukup berarti sebelum difungsikan dalam kehidupannya. Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim untuk memfungsikan Al-Qur’an dan hadis dalam kehidupannya. Adapun cara-cara memfungsikan Al-Qur’an dan hadis dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut :
1.       Menjadikan Al-Qur’an dan Hadis sebagai pedoman dalam kehidupan pribadi
Menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidupnya sehari-hari. Orang yang menjadikan Al-Qur’an dan Hadis sebagai pedoman hidupnya, maka dia betul-betul seorang mukmin yang akan mendapatkan keberuntungan. Mengenai hal ini Allah berfirman :
$yJ¯RÎ) tb%x. tAöqs% tûüÏZÏB÷sßJø9$# #sŒÎ) (#þqããߊ n<Î) «!$# ¾Ï&Î!qßuur u/ä3ósuÏ9 öNßgoY÷t/ br& (#qä9qà)tƒ $uZ÷èÏJy $uZ÷èsÛr&ur 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqßsÎ=øÿßJø9$# ( الـنـور : 51  )
Artinya : “  Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” ( QS. An-Nur : 51)
Sedangkan orang yang berpaling dari Al-Qur’an dan hadis, berarti telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, maka tidaklah pantas dia disebut sebagai seorang mukmin. Allah SWT. Berfirman :
ö@è% (#qãèÏÛr& ©!$# š^qß§9$#ur ( bÎ*sù (#öq©9uqs? ¨bÎ*sù ©!$# Ÿw =Ïtä tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ( ال عـمـران : 32  )
Artinya : “ Katakanlah : "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". ( QS. Ali Imran : 32 )
 
Taat kepada Allah SWT. tidak akan terlaksana tanpa mengikuti ajaran Rasulullah SAW. Ini berarti seorang muslim tidak akan dapat mengamalkan Al-Qur’an dengan sempurna tanpa  hadis Rasulullah SAW. Dalam hal ini Rasulullah SAW. bersabda :
مَنْ ا َطَاعَنِي فَقدْ اَطَاعَ الله َوَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى لله ( رواه البخارى )
Artinya : “ Barang siapa taat kepadaku, berarti dia taat kepada Allah. Dan barang siapa maksiat kepadaku, berarti dia maksiat kepada Allah.”  ( HR. Bukhari )
 
2.       Menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman dalam kehidupan keluarga/rumah tangga
Salah satu kewajiban suami di dalam kehidupan rumah tangga adalah membimbing istri dan anak-anaknya berdasarkan petunjuk Allah SWT. dan Rasul-Nya. Sehingga rumah tangga muslim adalah rumah tangga yang dibangun di atas ajaran Al-Qur’an dan hadis. Salah satu contoh bimbingan Allah dan Rasul-Nya dalam kehidupan berkeluarga adalah sebagai berikut :
a.        QS. An-Nisa’ ayat 34
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ( الـنـسـاء : ۳٤  )
Artinya :Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” ( QS. An-Nisa’ : 34 )
Hadis tentang kepemimpinan suami/istri dalam rumah tangga
عَنْ عَبْدِالّلَهِ ابْنِ عُمَرَرَضِيَ الّلَهُ عَنْهُمَاقَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ الّلهُ صَلَى الّلهُ عَلَيْهِ وَسّلَمَ يَقُوْلُ : كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي ا َهْلِهِ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ وَالْمَرأَة ُ فِيْ بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَة ٌ وَمَسْئُوْ لَة ٌعَنْ رَعِيَتِهَا (رواه البخارى )
Artinya :“ Kamu semua adalah pemimpin dan harus bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang suami adalah pemimpin bagi keluarganya dan harus bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang istri adalah pemimpin di lingkungan rumah tangga suaminya dan harus bertanggung jawab atas kepemimpinannya. “ ( HR. Bukhari )
Ayat dan hadis diatas menegaskan bahwa suami adalah pemimpin di dalam keluarganya. Maka suami harus bertanggung jawab memimpin istri dan anak-anaknya. Disamping itu dalam hadis tersebut juga dijelaskan bahwa istri juga merupakan pemimpin dilingkungan rumah tangga suaminya. Maka seorang istri harus bertanggung jawab terhadap harta suami dan anak-anaknya.
 
3.       Menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat
Al-Qur’an dan hadis selain memberikan bimbingan dalam kehidupan pribadi dan berkeluarga, juga memberi bimbingan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini dimaksudkan agar tercipta suatu masyarakat yang baik dan berbudi luhur. Contoh bimbingan Al-Qur’an dan hadis dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai berikut :
a.        Saling tolong menolong dalam kehidupan
Allah SWT. Berfirman :
. . . (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ( الـما ئـدة : ۲ )
Artinya : “ … dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” ( QS. Al-Maidah : 2 )
 
Kemudian dalam sebuah sabdanya Rasulullah SAW. memberikan motivasi kepada orang yang mau menolong saudaranya bahwa mereka akan mendapat pertolongan dari Allah SWT.
وَالله ُفِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكاَنَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ اَخِيْـهِ ( رواه مـسـلم )
Artinya : “ Allah akan selalu menolong seorang hamba, selama hamba itu mau menolong saudaranya.” ( HR. Muslim )
 
b.        Berbuat baik kepada sesama
Allah SWT. Berfirman :
(#rßç6ôã$#ur ©!$# Ÿwur (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ÉÎ/ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Í$pgø:$#ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# Í$pgø:$#ur É=ãYàfø9$# É=Ïm$¢Á9$#ur É=/Zyfø9$$Î/ Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# $tBur ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷ƒr& 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä `tB tb%Ÿ2 Zw$tFøƒèC #·qãsù  #·qãsù ( الـنـسـاء : ٣۶ )
Artinya : “ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” ( QS. An-Nisa’ : 36 )
 
Rasulullah SAW. bersabda :
 
مَنْ كَانَ يُؤ ْمِنُ باِللهِ وَالْيَوْم ِاْلأ َخِرِفَلْيُحْسِنْ اِلىَ جَارِهِ ( رواه مسـلم )
Artinya : “ Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berbuat baik kepada tetangganya.” ( HR. Muslim )
c.        Mau memberi dan menerima nasihat
Allah SWT. Berfirman :
 
ÎŽóÇyèø9$#ur ÇÊÈ ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ  ( الـعـصـر : ۱-۳)
Artinya : “  Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” ( QS. Al-‘Ashr : 1 – 3 )
 
Rasulullah SAW. Bersabda :
حَقُّ الْمُسْلِمُ عَلىَ الْمُسْلِمِ سِتٌّ اِذَا لَقيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَاِذَا دَعَاكَ فَاَجِبْهُ وَاِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَاِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِتْهُ وَاِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ وَاِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ.(رواه مسلم )
Artinya : “ Hak orang Islam terhadap orang Islam lainnya ada enam : apabila engkau bertemu, berilah salam kepadanya; apabila engkau diundang, datangilah; apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; apabila dia bersin lalu memuji Allah, do’akanlah dia; apabila sakit, jenguklah dia; apabila mati, ikutilah jenazahnya.” HR. Muslim )
 
4.       Menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Allah menjadikan manusia dalam keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar satu sama lain saling berinteraksi. Telah kita maklumi bahwa antara suku yang satu dengan suku yang lain, bangsa yang satu dengan bangsa yang lain, mempunyai watak dan karakter yang berbeda-beda. Agar di dalam interaksi dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis, aman dan damai, maka sikap saling menghargai antara yang satu dengan yang lain sangat diperlukan. Allah SWT. Berfirman :
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz    ( الـحـجرات : ۳ )
Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S Al-Hujurat : 13 )
 
Disamping sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sangat dibutuhkan, budaya musyawarah dalam memecahkan  suatu persoalan yang menyangkut kepentingan orang banyak sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Allah SWT. Berfirman :
. . öNèdöÍr$x©ur Îû ͐öDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ( ال عـمران : ۱٥۹ )
Artinya : “… dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” ( QS.  Ali Imran : 159 )
 
5.       Menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai hakim dalam menyelesaikan masalah.
Wajib bagi seorang muslim dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi  merujuk/kembali kepada petunjuk Al-Qur’an dan hadis. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's?  ( الـنـسـاء  : ٥۹  )
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” QS. An-Nisa’ : 59 )
 
 
D.      Menerapkan Al- Qur’an dan Hadis sebagai Pedoman Hidup Umat Manusia.
 
Kewajiban seorang muslim terhadap Al-Qur’an dan hadis selain meyakini, membaca dan memahami juga harus mengamalkan kandungannya. Keimanan dan pemahaman terhadap Al-Qur’an dan hadis tidak ada artinya kalau ajaran-ajarannya dicampakkan. Oleh karena itu setelah kita meyakini, membaca dan memahami Al-Qur’an dan hadis, kita juga harus berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan ajaran-ajarannya dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini beberapa penerapan ajaran Al-qur’an dan hadis dalam kehidupan sehari-hari.
 
1.        Dalam kehidupan pribadi
Ajaran-ajaran Al-Qur’an dan hadis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari   
a.        sebagai seorang pelajar muslim ialah :
b.        selalu tekun dalam mempelajari Al-Qur’an dan hadis;
c.        mempelajarai ayat-ayat kauniyah ( alam semesta ) untuk meningkatkan keimanan;
d.        menekuni ketrampilan tertentu sebagai bekal menghadapi masa depan;
e.        memiliki semangat keilmuan yang tinggi untuk kepentingan dunia dan akhirat;
f.         memperbanyak bergaul dengan teman-teman yang shalih
 
2.        Dalam Kehidupan Keluarga
Ajaran Al-Qur’an dan hadis yang harus  diterapkan oleh seorang ayah dalam   kehidupan sehari-hari, antara lain :
a.        berusaha mengarahkan diri dan seluruh anggota keluarganya agar  ucapan, perbuatan dan sikap hidupnya sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis;
b.        memberikan nafkah yang halal kepada keluarganya;
c.        memberi contoh perilaku yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis;
d.        memberi semangat kepada anggota keluarga untuk menjalankan syariat islam;
e.        bermusyawarah dalam keluarga untuk menyelesaikan segala permasalahan;
f.         merujuk kepada Al-Qur’an dan hadis dalam menyelesaikan segala perselisihan;
 
Ajaran Al-Qur’an dan hadis yang harus  diterapkan oleh seorang ibu dalam kehidupan      sehari-hari, antara lain :
a.        wajib menaati perintah dan saran suami selama perintah dan saran itu benar;
b.        membantu suami dalam menciptakan keluarga yang islami;
c.        mendidik anak-anak sesuai dengan Al-qur’an dan hadis;
d.        menjaga harta suami dengan membelanjakannya tanpa berlebih-lebihan;
e.        menjaga kehormatan suami dan dirinya, baik ketika suami ada dirumah maupun         tidak;
 
Ajaran Al-Qur’an dan hadis yang harus  diterapkan oleh seorang anak dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
a.        wajib taat kepada kedua orang tua;
b.        menjaga nama baik kedua orang tua dengan membiasakan perilaku terpuji;
c.        mendo’akan kedua orang tua baik disaat hidup maupun setelah meninggal;
d.        menerapkan ilmu-ilmu yang telah diperolehnya;
3.        Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Ajaran Al-Qur’an dan hadis yang harus  diterapkan oleh anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
a.        berperan aktif dalam kehidupan masyarakat selama tidak melanggar ajaran  Islam;
b.        menjaga diri dari ucapan, perbuatan, maupun sikap yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat;
c.        menjaga kerukunan dan suka menolong;
d.        rela berkorban demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang harmonis;
e.        suka bermusyawarah dalam menghadapi permasalahan dalam masyarakat;
f.         menghormati dan toleransi terhadap orang lain.
 
4.        Dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ajaran Al-Qur’an dan hadis yang harus  diterapkan oleh warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain :
a.        berperan aktif dalam membangun bangsa dan negara menuju bangsa yang aman, damai dan  sejahtera dalam ridha Allah SWT.;
b.        mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan;
c.        berperan aktif dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa dan negara;
d.        melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara;
e.        mendukung program-program pemerintah selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam;
f.         ikut  berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara
g.         


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 2 QURDITS KELAS 7 MTs

Materi Qurdits 7 smt 1